295 PPPK Nakes Terima SK Perpanjangan Masa Kerja 5 Tahun

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan di Kabupaten Pasaman Barat berfoto bersama Wakil Bupati Risnawanto seusai penyampaian ucapan terima kasih dengan telah diperpanjangnya SK masa kerja untuk lima tahun ke depan. -(Diskominfo Pasaman Barat)-
SIMPANGEMPAT.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 295 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja selama lima tahun.
SK para PPPK nakes ini ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau bupati dengan jangka waktu lima tahun.
Dion, salah seorang nakes, mengatakan bahwa mereka telah lulus sebagai PPPK tenaga kesehatan pada 2023, dan sudah bekerja selama satu tahun sesuai SK yang berakhir pada 28 Februari 2025 kemarin.
"Awalnya kami juga cemas karena hingga Kamis (27/2/2025) SK perpanjangan belum juga ditandatangani oleh PPK dalam hal ini Bupati Pasaman Barat Hamsuardi. Namun, akhirnya ditandatangani pada Jumat (28/2/2025)," katanya di Simpang Empat, Sabtu (1/3).
"Akhirnya kami mendapat perpanjangan SK masa kerja untuk lima tahun ke depan. Terima kasih kepada Pemkab Pasaman Barat dan DPRD (Pasaman Barat) yang telah memperjuangkan kami," tambahnya.
Ketua DPD PPPK RI Pasaman Barat Syumarlin juga menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pemerintah daerah yang telah memperpanjang masa kerja rekan-rekan PPPK nakes.
"Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat serta anggota DPRD yang telah mengabulkan permintaan rekan-rekan kami para tenaga kesehatan," katanya.
Menurut dia, awalnya para tenaga kesehatan dan PPPK teknis lainnya berencana akan melakukan aksi orasi mempertanyakan kejelasan akan nasib mereka yang tidak kunjung jelas apakah akan diperpanjang atau tidak pada Jumat (28/2).
"Tadi yang mulanya akan digelar aksi akhirnya berganti dengan ucapan terima kasih. Ini tentu berkat perjuangan seluruh pihak, terutama bupati, wakil bupati dan anggota DPRD serta doa rekan-rekan kami yang akhirnya dikabulkan oleh Allah SWT," ucapnya.
Dia juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh PPK, yang mana SK PPPK nakes tadinya hanya berlaku satu tahun, kini telah diperpanjang menjadi lima tahun.
Syumarlin menambahkan bahwa selain PPPK tenaga kesehatan yang SK masa kerjanya diperpanjang menjadi lima tahun, Pemkab Pasaman Barat juga telah mengusulkan penerbitan nomor induk pegawai (NIP) para PPPK guru dan PPPK teknis yang berjumlah 1.200 orang.
Pada kesempatan ini, dia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala tindakan dan ucapan yang kurang baik dari PPPK menjelang adanya kejelasan terkait SK mereka, baik mungkin kata-kata yang tidak pantas ataupun posting-an yang bersileweran di media sosial.
Sementara, Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto menyampaikan bahwa kecemasan yang dirasakan oleh PPPK menjelang perpanjangan SK adalah hal yang wajar. Namun, dia menilai bahwa segala tindakan mereka telah dikoordinasikan dengan baik.
"Tenaga kesehatan semua adalah pelayan masyarakat, dan kami tidak akan membiarkan kalian semua sia-sia. Apalagi, tenaga kesehatan adalah garda terdepan di dalam memastikan kesehatan masyarakat tetap terjamin," katanya.