Jangan Kendur Layani Publik Meski Bulan Ramadhan, Ini Jam Kerja ASN

ASN Lebong saat mengikuti apel bersama.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025.

Meskipun terdapat pengurangan jam kerja, Pemkab menegaskan bahwa pelayanan publik tetap optimal dan berjalan seperti biasa.

Penyesuaian jam kerja ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/21/BKPSDM-3/2025 yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si., menyampaikan bahwa aturan ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan keringanan bagi ASN selama Ramadan.

Baca Juga: Setelah Lebaran, Tersangka Dugaan Korupsi Jalan & Jembatan Ditetapkan

Berdasarkan edaran tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Lebong selama bulan Ramadan 1446 H ditetapkan sebagai berikut:

Senin hingga Kamis: 07.30 - 14.00 WIB (istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB)

Jumat: 07.30 - 15.00 WIB (istirahat pukul 12.30 - 13.00 WIB)

Sekda Mustarani menegaskan bahwa meskipun jam kerja berkurang, ASN tetap dituntut untuk bekerja disiplin dan menjalankan tugas pokok serta fungsi masing-masing.

“Walaupun ada pengurangan jam kerja, ASN harus tetap mematuhi aturan dan menjaga produktivitas. Jangan sampai kinerja menurun, justru harus tetap maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari tradisi di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Dengan adanya penyesuaian ini, ASN tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa bagi ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan