Sebegini Pelamar PPPK Tahap 2 yang Sanggahannya Diterima dan Ditolak

Lebih banyak peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang sanggahannya ditolak dibandingkan dengan yang diterima. Ilustrasi.-foto: net-
NATUNA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 13 peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), mengajukan sanggahan.
Dari jumlah tersebut, hanya 3 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 yang sanggahannya diterima.
Tiga pelamar tersebut, yang sebelumnya dinyatakan TMS pada tahap seleksi administrasi, berubah menjadi memenuhi syarat (MS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya mengatakan bahwa sanggahan diterima setelah peserta dapat menunjukkan bukti pendukung terkait penyebab mereka dinyatakan TMS.
Dengan demikian, jumlah peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus, yaitu 901 orang, bertambah menjadi 904 orang.
BKPSDM mencatat ada 13 peserta yang mengajukan sanggahan.
Sanggahan 10 peserta yang tidak diterima disebabkan memang mereka tidak memenuhi syarat.
Sedangkan sanggahan yang diterima, dikarenakan ada kekeliruan dan kemudian diperbaiki.
"Dari 13 peserta yang mengajukan sanggahan, hanya tiga yang diterima, satu pelamar tenaga guru, dua tenaga teknis," ucap dia saat dikonfirmasi dari Natuna, Kamis (27/2).
Informasi terkait hasil sanggahan telah diumumkan di akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing peserta.
Penetapan atau keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan final serta tidak dapat diganggu gugat.
Namun, dia mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan pemalsuan data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan akan diberhentikan sebagai PPPK.
"Peserta yang dinyatakan lulus (seleksi administrasi, red) dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya," ujar dia. (jp)