Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan

Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan-foto :jpnn.com-
Penyerahan uang itu disebut dengan apel kroak karena tidak sesuai dengan janji awal. Abdul kemudian meminta Suheri untuk mengambil uang itu di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jakarta. Namun, lokasi berpindah di sekitaran Blok M, Jakarta Selatan yang lokasinya juga dekat dengan Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Para tersangka pun kini ditahan seusai diumumkan sebagai tersangka. Tri dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Abdul ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Suheri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.