Bea Cukai & Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 87,7 Kg Sabu-Sabu di Perairan Sepahat

Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis pada Rabu (12/2). -Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai-

BENGKALIS.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bea Cukai Bengkalis bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau dan Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis pada Rabu (12/2).

Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti, berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 87.686,35 gram (87,7 kilogram), dan pil ekstasi sebanyak 51.882 butir.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim intelijen Bea Cukai pada Senin (10/2) mengenai adanya upaya pengiriman metamfetamina (sabu-sabu) dan MDMA (ekstasi) dari Malaysia ke perairan Pantai Sepahat.

Berdasarkan informasi tersebut, Satgas Bea Cukai yang tergabung dalam kapal patroli BC 10010 dan BC 15048, serta tim gabungan (bersama kepolisian) melakukan patroli di perairan Tanjung Jati pada Selasa (11/2).

Pada keesokan harinya, Rabu (12/02) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, Satgas Bea Cukai pada kapal BC 10010 mendeteksi keberadaan speedboat yang mencurigakan dan melakukan pengejaran.

“Pengemudi speedboat sempat melakukan perlawanan dengan melakukan manuver yang membahayakan tim satuan tugas Bea Cukai yang berada pada kapal BC 10010. Petugas berhasil melakukan pengejaran, sehingga speedboat karam, tetapi pelaku berusaha melarikan diri dengan cara lompat dari kapal,” ungkap Agoes dalam keterangannya.

Agoes mengungkapkan petugas segera melakukan pengejaran terhadap pengemudi speedboat yang berusaha melarikan diri.

Dari hasil pengejaran yang berlangsung dramatis tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial JM dan IF dengan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 87,7 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 51.882 butir.

Terhadap pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas penindakan ini, kata Agoes, Bea Cukai Bengkalis berhasil menyelematkan 490.314 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Dia menegaskan sinergi penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai sebagai community protector untuk menjalankan amanat Presiden Prabowo Subianto yang tersemat dalam Asta Cita dengan memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dia menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam operasi penindakan ini.

"Kami berharap kolaborasi yang terjalin dapat memperkuat pengawasan dalam pemberantasan narkotika di wilayah perairan Bengkalis,” ujar Agoes. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan