59 Kelompok Tani di Bingin Kuning Diminta Segera Lakukan Registrasi Ulang

Kordinator Penyuluh (Koorluh) BP3 Bingin Kuning, Reti Puspita, SP, M.Si.-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari 129 kelompok tani (koptan) di Kecamatan Bingin Kuning, sebanyak 59 koptan diminta untuk segera melakukan registrasi ulang.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Penyuluh (Koorluh) BP3 Bingin Kuning, Reti Puspita, SP, M.Si, kepada Radar Lebong baru-baru ini.
Menurutnya, saat ini baru 70 kelompok tani yang telah menyelesaikan proses registrasi ulang.
"Dari 129 koptan, hanya 70 kelompok yang sudah melakukan registrasi ulang. Sedangkan 59 koptan lainnya belum melakukan registrasi. Kami harapkan mereka segera melengkapi data," ujar Reti.
Baca Juga: Stok Beras Capai 53.292 Ton, Cukup untuk Ramadan dan Idul Fitri
Reti menjelaskan bahwa registrasi ulang diperlukan untuk memperbarui data kelompok tani, terutama karena masih ditemukan ketidaksesuaian antara nama anggota dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, pembaruan data juga diperlukan agar luas hamparan lahan pertanian dan perkebunan di setiap kelompok sesuai dengan data terbaru.
"Kami meminta agar 59 kelompok tani segera melakukan registrasi ulang. Jangan sampai nantinya mereka tidak terdaftar dan kehilangan akses berbagai program bantuan. Syaratnya, minimal 20 anggota dan maksimal 30 anggota per kelompok," jelas Reti.
Lebih lanjut, Reti menegaskan bahwa registrasi ulang wajib dilakukan setiap dua tahun sekali untuk memastikan kelompok tani tetap aktif dan terdata secara resmi.
"Registrasi ini ibarat daftar ulang yang harus dilakukan setiap dua tahun sekali. Dengan begitu, kelompok tani akan tetap aktif dan terlibat dalam berbagai program yang tersedia," tutupnya.