Rincian Harga Listrik per kWh Terbaru Januari 2024

--

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak naik (tetap).

"Tarif listrik Januari - Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Lebih lanjut, simak rinciannya di bawah ini.
Tarif Listrik per kWh Januari 2024
Berikut merupakan daftar harga listrik terbaru yang berlaku Januari 2024 di Indonesia:
Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Bagi pihak yang termasuk dalam 25 golongan subsidi tidak akan mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik. Misalnya, usaha mikro dan menengah (UMKM), pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, dan industri kecil.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dari penetapan kebijakan ini, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I Tahun 2024 yaitu realisasi pada bulan Agustus - Oktober tahun 2023, yakni kurs sebesar Rp 15.446,85/US$, ICP sebesar US$ 86,49/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan