Gratis! Cara Warung Pengecer Daftar Menjadi Sub Pangkalan Penyalur Elpiji 3 Kg

Cara Warung Pengecer Daftar Menjadi Sub Pangkalan -foto:tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan perubahan penting terkait distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau gas melon.

Mulai Selasa, 4 Februari 2025, pengecer atau warung kembali diperbolehkan untuk menjual gas subsidi tersebut dengan status baru sebagai sub pangkalan resmi.

Bahlil menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi, terutama bagi mereka yang berhak menerimanya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM membatasi penyaluran hanya melalui pangkalan resmi Pertamina.

BACA JUGA:Infinix Note 70 Pro 5G Kinerja Maksimal Dengan MediaTek Dimensity 810

Dengan kebijakan baru ini, pengecer yang terdaftar di aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP) akan dapat berperan sebagai sub pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 kg langsung ke masyarakat.

"Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan.

Proses pendaftaran menjadi sub pangkalan ini tidak dikenakan biaya apapun dan kami akan membantu mereka melalui sistem aplikasi yang akan diberikan," ujar Bahlil

Menurut Menteri ESDM, pengecer yang menjadi sub pangkalan harus mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Harga LPG 3 kg yang sampai ke tangan pengecer harusnya berada di kisaran Rp 18.000-Rp 19.000 per tabung.

"Harga yang lebih tinggi dari itu, seperti Rp 26.000 per tabung, jelas melanggar ketentuan," tegas Bahlil.

Berdasarkan keterangan resmi dari Pertamina, saat ini ada sekitar 375 ribu pengecer yang sudah terdaftar dalam sistem MAP.

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa pengecer yang terdaftar akan secara otomatis diangkat menjadi sub pangkalan.

“Semua pengecer yang terdaftar dalam MAP sudah otomatis menjadi sub pangkalan, dan mereka bisa melanjutkan penjualan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai aturan,” ujar Simon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan