Pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL 2025, BPN Lebong Fokus Selesaikan 373 Bidang
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/2ac12a27e2a177edd942e76c7d650979.jpg)
Kepala BPN Kabupaten Lebong Tabri Z, S.Sos, ST memimpin langsung acara pelantikan dan sumpah jabatan tim Ajudikasi PTSL tahun 2025.-foto :adrian roseple/radarlebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong resmi melantik 55 petugas Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPN Lebong, Tabri Z, S.Sos, ST, yang berlangsung bertempat di Kantor BPN Lebong pada Selasa (11/2).
Kepala BPN Lebong, Tabri menyampaikan bahwa tim PTSL yang dilantik terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Fisik, Wakil Ketua Yuridis, Satgas Administrasi, serta perwakilan masyarakat. Tim ini memiliki tugas utama untuk mencapai target pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Lebong.
"Dengan sudah di lantiknya tim Ajudikasi PTSL ini, diharapkan dapat mencapai target BPN untuk pembuatan sertifikat yang diajukan masyarakat Lebong," ujarnya.
Lebih jauh, Ia menyebut adanya efisiensi anggaran dari Kementerian, target pengukuran bidang tanah yang sebelumnya 1.900 bidang, kini dipangkas menjadi 373 bidang yang sudah pernah dilakukan pengukuran di tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Kuota PTSL Meningkat, Target 1.900 Bidang Tanah Bersertifikat
"Dari target 373 bidang tanah ini, sebagian besar merupakan lahan yang sudah pernah diukur oleh oleh pihak ketiga, sehingga tahun ini akan dilanjutkan kembali," jelas Tabri.
Program ini mencakup 10 desa di 5 kecamatan, di antaranya Pelabuhan Talang Leak (Bingin Kuning), Ujung Tanjung II (Lebong Sakti), Turan Tiging dan Tik Jeniak (Lebong Selatan), Pagar Agung dan Semelako II (Lebong Tengah), serta Bajok, Rimbo Pengadang, Teluk Dien, dan Tik Kuto (Lebong Rimbo Pengadang).
Tabri berharap para petugas yang telah dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kelancaran program ini.
"PTSL adalah program strategis pemerintah pusat yang bertujuan membantu masyarakat dalam penerbitan sertifikat tanah. Untuk itu, saya berharap petugas yang telah dilantik bisa bekerja dengan baik dan profesional," tambahnya.
Disisi lain, Tabri menekankan kepada petugas PTSL terutama kepada pegawai BPN yang terlibat dalam pengukuran agar tidak menerima uang dalam kegiatan tersebut.
Tabri juga menegaskan penarikan biaya melebih SKB tiga Menteri tidak bisa dibenarkan, tindakan itu sudah menyalahi aturan yang ada.
"SKBnya sudah ada, jelas menyalahi jika memungut melebih SKB," tutupnya. (*)