Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Tanpa Harus Datang di SATPAS

Cara Memperpanjang SIM Secara Online-foto:tangkapan layar-

- Foto tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta yang tebal.

Unduh dan Daftar Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Untuk memulai proses perpanjangan SIM, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Playstore.

Setelah aplikasi berhasil diinstal, ikuti langkah-langkah registrasi berikut:   

- Masukkan nomor telepon Anda dan lakukan verifikasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan melalui SMS.

- Buatlah PIN dan lakukan konfirmasi terhadap PIN tersebut.

- Isi profil Anda dengan NIK, nama, dan alamat email. Selanjutnya, aktifkan akun Anda melalui tautan yang akan dikirimkan ke email.

Lakukan Verifikasi Identitas dan Tes Pendukung

Sesudah mendaftar dengan sukses, Anda diwajibkan untuk melakukan verifikasi e-KTP menggunakan fitur foto Liveness yang tersedia di aplikasi.

Pastikan pencahayaannya memadai agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.

Setelah itu, silakan lakukan tes kesehatan fisik di situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Anda dapat mengakses kedua layanan tersebut melalui browser di ponsel Anda.

Pastikan hasil tes diunggah dengan tepat untuk mendukung permohonan perpanjangan SIM.

Ajukan Perpanjangan SIM di Aplikasi

Setelah semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan, buka aplikasi Digital Korlantas POLRI dan akses menu SIM. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan