Honorer Lulus PPPK 2024 dan yang Gagal, Semuanya Gelisah, Ya Ampun
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/7b08cf0b541702f5dba3023e4afe10d8.jpg)
Masih banyak honorer tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024, bakal dirumahkan. Ilustrasi.-Foto: net-
JEMBRANA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah honorer yang tidak punya peluang diangkat menjadi PPPK 2024.
Para honorer gagal seleksi PPPK 2024 saat ini masih bekerja. Bupati Jembrana I Nengah Tamba memerintahkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membayarkan gaji pegawai honorer sebelum Hari Raya Pagerwesi.
"Saya minta semua OPD yang terlibat dalam penggajian pegawai kontrak segera menyelesaikan seluruh persyaratan, agar gaji pegawai honorer bisa dibayarkan," kata I Nengah Tamba saat rapat koordinasi dengan jajarannya di Kantor Bupati Jembrana di Negara, Bali, Jumat (7/2).
Pagerwesi merupakan hari suci umat Hindu untuk membentengi atau memagari diri, bermakna untuk meningkatkan keteguhan iman sebagai bagian dari Hari Raya Saraswati.
Baca Juga: Guru PPPK Kecewa dengan Menag Nasaruddin, Solusi Pembayaran TPG 13 & THR Nihil
Sementara itu Sekretaris Daerah I Made Budiasa yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan pihaknya sedang mencari solusi untuk pegawai non-ASN yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).
Dia mengatakan pemerintah pusat akan membagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi dua kategori, yaitu PNS dan PPPK, dengan menghapuskan status tenaga honorer atau kontrak.
Dia mengungkapkan, kegelisahan terjadi pada pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun yang tidak lolos kedua kategori tersebut.
"Khusus pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu harus melalui prosedur regulasi termasuk soal gaji. Karena regulasi itu belum diberlakukan, mereka cemas dengan status gaji mereka yang belum jelas," kata Budiasa.
Dia mengatakan, pegawai non-ASN yang sudah lulus maupun tidak lulus seleksi PPPK tahap satu dan yang masa kerjanya di atas dua tahun yang saat ini sedang mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, tetap akan menerima gaji dari Pemkab Jembrana.
"Untuk pegawai non-ASN yang saya sebutkan tadi akan menerima gaji dari Pemkab Jembrana," katanya. (jp)