Pupus Peluang jadi PPPK 2024, Honorer Golongan 2 & 3 Sementara Aman

Sebagian tenaga kontrak atau honorer yang gagal seleksi PPPK 2024 masih lanjut bekerja. Ilustrasi.-foto: net-

BANGKA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat ini sedang melakukan penataan pegawai, termasuk honorer yang tidak terakomodasi pada seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Guna mempermudah penataan pegawai non-ASN, Pemkab Bangka mengklaster honorer dalam tiga golongan.

Plh Sekda Bangka Thony Marza menyebutkan tiga golongan dimaksud, yakni:

1. Tenaga kontrak atau honorer yang sudah masuk database di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Tenaga kontrak atau honorer non-database BKN yang diangkat sebelum tanggal 31 Oktober 2023.

3. Honorer non-database BKN yang pengangkatan setelah tanggal 31 Oktober 2023.

"Tenaga kontrak yang terdaftar dalam database, secara bertahap sesuai dengan formasi kebutuhan diberikan kesempatan atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu atau paruh waktu," kata Thony di Sungailiat, Kamis (6/2).

Sementara tenaga kontrak golongan dua, kata Thony Marza, sesuai petunjuk lisan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) masih dapat dipekerjakan selama pemerintah daerah mampu mengalokasikan anggaran.

"Petunjuk lisan tersebut kami dapatkan setelah sebelumnya melakukan audiensi dengan kementerian terkait, dengan harapan petunjuk lisan tersebut dapat segera dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis sebagai dasar acuan," jelasnya.

Sebelum ada petunjuk resmi atau tertulis dari MenPANRB, kata dia, untuk sementara tenaga kontrak golongan dua akan dikontrak selama tiga bulan terhitung mulai awal 2025 sampai akhir Maret 2025.

"Kami berharap tenaga kontrak golongan dua dapat bekerja satu tahun penuh karena anggaran untuk gaji sudah disediakan," kata Thony Marza.

Dia mengatakan, untuk tenaga kontrak non database golongan tiga hanya dikontrak selama satu bulan karena tenaga kontrak golongan ini sudah bekerja sejak Januari 2025 atau awal tahun anggaran.

"Kami terus berupaya menggali informasi dari daerah lain, baik dari daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun daerah di luar pulau Bangka, karena diketahui permasalahan penataan tenaga kontrak hampir terjadi pada seluruh daerah di Indonesia," jelasnya.

Dalam waktu dekat, kata Thony, pihaknya akan menggali informasi atau mencontoh pengaturan tenaga kontrak di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan