Dana Tapal Batas Diselidiki Jaksa, Kabag Hukum Enggan Berkomentar

Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong Mindri Yaserhan, SH, MH saat diwawancara diruang kerjannya. Senen (11/12).-(amri/rl)-

LEBONG - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Lebong, Mindri Yasehan, menolak berkomentar terkait dengan penyelidikan dugaan penyelewengan dana penyelesaian tapal batas Lebong-Bengkulu Utara senilai Rp 5,8 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Mindri mengatakan jika dirinya harus lebih dulu berkoordinasi dengan pimpinan sebelum menanggapi hal tersebut. Ia pun mengaku tidak etis jika dirinya memberikan keterangan mengenai hal tersebut, sebelum berkoordinasi dengan pimpinan.

"Bukannya saya tidak mau berkomentar, tapi saya memiliki pimpinan. Perlu koordinasi dulu kepada pimpinan, jangan sampai nanti saya salah dalam memberikan keterangan," kata Mindri ditemui di Kantor Bupati Lebong, kemarin (4/1).

Baca Juga: Peserta Lulus PPPK Lebong Wajib Isi DRH Paling Lambat 14 Januari

Disinggung mengenai kabar jika dirinya telah 2 kali diperiksa oleh jaksa di Kejari Lebong, Mindri menolak untuk menanggapi dan beralasan jika ia akan melakukan koordinasi dulu dengan pimpinan.

"Saya koordinasi dulu dengan pimpinan, untuk saat ini saya belum bisa memberikan keterangan apapun," tukasnya.

Diketahui, penyelidikan dugaan penyelewengan dana penyelesaian tapal batas Lebong-Bengkulu Utara Rp 5,8 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 telah diselidiki Kejari Lebong sejak November 2023 lalu.

Dalam perjalanannya, penyelidikan ini kembali diperpanjang Kejari Lebong berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor Print-733/L.7.17/Fd.1/11/2023 tanggal 30 November 2023 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor Print-733.a/L.7.17/Fd.1/11/2023 tanggal 14 Desember 2023. (bye)

Tag
Share