Cegah Pernikahan Dini, Peran Orang Tua dan Pemerintah Diperlukan

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Topos, Supin Andika.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Upaya mencegah pernikahan dini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi juga memerlukan peran aktif dari orang tua dan masyarakat.

Kepala KUA Topos, Supin Andika, menegaskan bahwa pengawasan keluarga menjadi faktor utama dalam menekan angka pernikahan anak di bawah umur.

"Kami dari KUA terus melakukan sosialisasi mengenai batas usia pernikahan guna mencegah pernikahan dini. Namun, hal ini tidak akan efektif tanpa dukungan dari semua pihak, terutama orang tua," kata Supin.

Menurutnya, tingginya angka pernikahan anak di tahun sebelumnya menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong.

Baca Juga: Rumah Warga Desa Gunung Alam Terbakar

Oleh karena itu, pihaknya akan semakin gencar mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini serta pentingnya menaati batas usia pernikahan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Lebih lanjut, Supin juga meminta agar pemerintah desa dan kelurahan turut serta dalam upaya sosialisasi ini.

Pasalnya, pemdes lebih memahami kondisi sosial dan pola pergaulan anak-anak di wilayahnya masing-masing.

"Tanpa keterlibatan aktif pemerintah desa, sosialisasi ini tidak akan berjalan maksimal. Kami berharap pemdes dapat membantu menekan angka pernikahan anak di bawah umur," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa secara aturan, pernikahan dini memang tidak diperbolehkan.

Namun, dalam kondisi tertentu, pernikahan anak di bawah umur bisa tetap berlangsung jika pasangan calon telah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA).

"Pernikahan dini membawa banyak dampak negatif bagi anak dan keluarga. Namun, jika sudah memperoleh dispensasi dari PA, maka pernikahan bisa tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Tag
Share