Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Gandeng Perusahaan Jasa Titipan
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersinergi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayahnya menggelar operasi gempur rokok ilegal di daerah Kosambi, Tangerang pada 20-24 Januari 2025. -Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai-
TANGERANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersinergi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayahnya menggelar operasi gempur rokok ilegal di daerah Kosambi, Tangerang pada 20-24 Januari 2025.
Ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penindakan rokok ilegal serta menjaga kondusifitas iklim usaha.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Banten F. Qittory Iwari mengungkapkan pihaknya menyita rokok ilegal dalam operasi tersebut.
“Kami pun akan secara kontinu berkolaborasi dengan PJT dan masyarakat dalam pencegahan peredaran rokok ilegal melalui pengiriman barang,” kata Qittory dalam keterangannya, Senin (3/2).
Kanwil Bea Cukai Banten juga mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif untuk melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal.
“Laporan dapat dilakukan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat,” pesan Qittory.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga bisa melaporkan peredaran rokok ilegal melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau tautan http://linktr.ee/bravobeacukai. (jp)