Inspektorat Sebut Efisiensi Bukan Penghapusan, Tapi Penghematan
Tampak kesibukan pegawai di bidang sekretariat Inspektorat Kabupaten Lebong. -foto :adrian/radar lebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong menekankan bahwa langkah efisiensi anggaran untuk tahun 2025 tidak bertujuan untuk menghapus program atau kegiatan,
melainkan untuk mengurangi pemborosan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan penggunaan anggaran.
Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, melalui Sekretaris Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah, SE, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran akan dilakukan dengan cara mengurangi biaya-biaya yang kurang mendesak, seperti perjalanan dinas dan kegiatan yang bersifat seremonial.
BACA JUGA:Inspektorat Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOKB Rp 130 Juta
“Efisiensi ini bukan berarti menghilangkan, tetapi lebih kepada penghematan. Sebagai contoh, jika anggaran awalnya Rp 1 miliar, bisa dikurangi menjadi sekitar Rp 800 juta,” katanya.
Andi menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk memastikan anggaran negara digunakan secara optimal.
"Sesungguhnya, sesuai instruksi Presiden, pengurangan perjalanan dinas dan acara seremonial menjadi fokus utama dalam efisiensi ini," tegasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan akan tercipta transparansi yang lebih tinggi dan penggunaan anggaran yang lebih efektif di seluruh instansi pemerintah.
"Pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan ini dalam merancang anggaran tahun ini," tambah Andi.