Miris, Lansia 60 Tahun Cabuli Bocah 12 Tahun
Cabul: AM (60) pelaku pencabulan pelajar SMP di Lebong saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.-(ist/rl)-
LEBONG - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong mengamankan seorang lansia berinsial AM (60) yang berprofesi sebagai petani karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap bocah berumur 12 tahun. Pelaku yang sempat melarikan diri ini, akhirnya tidak bisa berkutik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya tersebut.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Risky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadap Am, terduga pencabulan yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/96/X/2023/SPKT/Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 26 Oktober 2023.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Mantan Kades Pungguk Pedaro Belum Tunjukan Itikad Baik, Kembalikan KN
Dijelaskannya, peristiwa ini bermula ketika korban berjalan melewati rumah pelaku berkisar pukul 10.00 WIB, Selasa (24/10/2023). Saat itu, pelaku memanggil korban dan sejurus kemudian langsung menangkap dan menggendong korban masuk ke dalam rumah pelaku.
Saat berada dalam rumah pelaku, kakek bau tanah ini langsung membuka celana korban dan meraba kemaluan korban.
"Setelah memuaskan nafsunya, pelaku mengusir agar korban segera pergi dari rumahnya," lanjut Kasat.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa baju, kaos dalam, dan celana milik korban.
"Pelaku ini sebelumnya sempat kabur ke Bengkulu dan sekarang pelaku sudah ditangkap dan masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Rizky menambahkan, atas perbuatannya pelaku terancam pidana pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (wlk)