Mantan Kades Pungguk Pedaro Belum Tunjukan Itikad Baik, Kembalikan KN
Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.-(rian/rl)-
LEBONG - Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2022 masih bergulir di Polres Lebong. Meski demikian, hingga saat ini mantan Kades dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp 712 juta berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Lebong.
"Kita masih menunggu pengembalian KN dari mantan Kades Pungguk Pedaro hingga 13 Februari mendatang. Dan sampai saat ini, mantan Kades belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan KN tersebut," ujar Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.
Kasat menegaskan, jika hingga batas waktu tersebut kerugian negara tidak juga dikembalikan, dipastikan jika kasus ini bakal segera dibawa ke dalam gelar perkara di Polda Bengkulu untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Dana Sudah 100 Persen, Material Bedah Rumah Masih "Nyangkut" di Toko
Setelah gelar perkara, penyidik akan menyiapkan alat bukti dan melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ulang oleh APIP Inspektorat Lebong.
"Jika angka PKKN sudah di dapat baru kemudian akan dilakukan penetapan calon tersangka dalam hal ini mantan kepala desa bersangkutan," tegas Kasat.
Berdasarkan hasil ekspose audit investigasi pihak Inspektorat terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 712.513.508 terdiri dari ADD sebesar Rp 222.821.508 dan DD sebesar Rp 489.692.000.
"Untuk kerugian negara yang ditemukan terdiri dari kegiatan BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, honor perangkat yang tidak dibayar penuh, operasional pemerintahan desa, hingga kegiatan fisik pembangunan irigasi," singkat Kasat. (wlk)