Peradi Heran Ada PKPA yang Pesertanya Bukan Sarjana Hukum

Kegiatan PKPA DPC Peradi Jakbar bersama dengan UIA. -foto: net-

“Bagaimana bisa lahirnya (advokat profesional, berintegritas, dan berkualitas) kalau tidak melalui proses yang benar?” katanya.

Oleh karena itu, Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) ‎Prof. Otto Hasibuan sebagai wadah tunggal OA sesuai UU Advokat, konsisten menjaga kualitas penyelenggaraan PKPA.

“Orgnisasi advokat yang diakui secara UU Advokat adalah Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto,” ujar dia.

Ketua Panitia PKPA Angkatan V DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, pihaknya menghadirkan para pemateri atau narasumber mumpuni dan luar biasa dalam setiap PKPA.

“‎Di tengah kesibukannya, kemarin Yang Mulia Dr. Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menyempatkan mengajar walaupun beliau sedang banyak deadline sidang,” ujarya.

Pemateri lannya, di antaranya hakim agung, hingga para praktisi hukum ternama. Ini guna mencetak calon-calon advokat profesioal, berkualitas, dan berintegritas. ‎

“Ada 218 peserta [PKPA Angkatan V] dan kami tunggu teman-teman semua bergabung di DPC Peradi Jakarta Barat,” ujarnya. ‎

Rektor UAI, Prof. Asep Saefudin menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung Peradi melahirkan advokat andal, profesional, ‎berkualitas, dan berintegritas.

“DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia sama-sama concern terhadap kualitas advokat Indonesia,” kata Prof. Asep. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan