Peradi Heran Ada PKPA yang Pesertanya Bukan Sarjana Hukum
Kegiatan PKPA DPC Peradi Jakbar bersama dengan UIA. -foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat mengaku heran ada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di luar organisasi advokat (OA) Peradi yang membolehkan pesertanya bukan sarjana hukum.
“Saya kemarin ada yang mengirimkan paket PKPA 12 kali dicicil, terus bisa nonhukum (pesertanya),” kata Asido dalam acara penutupan PKPA Angkatan V DPC Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di UAI, Jakarta, Minggu, (26/1).
Asido mengaku heran dan bingung karena dari nama saja sangat jelas, yakni PKPA yang pesertanya harus lulusan fakultas hukum atau sarjana hukum.
“Saya bingung, kalau nonhukum ini gimana caranya nih? Kalau misalnya nonhukum ini buat apa sebenarnya?” kata dia.
Baca Juga: Marquez: Akan Bahaya jika Ducati Yakin Pasti Juara MotoGP 2025
Lebih lanjut Asido menyampaikan kalau misalnya S1-nya sarjana sastra Rusia, ekonomi, atau nonsarjana hukum lainnya, setelah PKPA mau jadi apa?
“Itu semua sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan UU Advokat,” ungkapnya.
Asido menegaskan kian brutalnya penyimpangan tersebut karena adanya pembangkangan (disobidience) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Disobidience itu biang keladinya adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015 yang membolehkan pengadilan tinggi (PT) mengambil sumpah calon advokat dari luar Peradi.
“Disobidience konstitusi itu, SK MA 73 kemudian berdiri atau ada OA-OA yang lain di luar Peradi,” kata dia.
Menurut dia, ini menjadikan advokat bisa pindah ke OA lain jika misalnya dipecat dari Peradi karena melanggar kode etik advokat Indonesia. Demikian juga kalau di OA lain akan atau dipecat maka bisa pindah lagi ke OA lainnya.
“Ke mana lagi pencari keadilan bisa mengadukan?” ujarnya.
Asido mengatakan perintah UU Advokat dari awal tegas menyatakan bahwa hanya ada satu wadah tunggal (single bar) OA, yakni Peradi dan hanya Peradi yang berwenang menyelenggarakan PKPA, mengangkat dan memberhentikan advokat, meningkatkan kualitas advokat, dan beberapa kewenangan lainnya yang diberikan negara.
Ketentuan tersebut, ujar Asido, demi melahirkan calon dan advokat berkulitas, profesional, dan berintegritas.