Pernikahan Wajib Tercatat di KUA, Sah Secara Agama dan Negara
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lebong Tengah, Mulian Perdana, SH.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Tengah, Mulian Perdana, mengimbau masyarakat untuk mencatatkan status pernikahan secara resmi di KUA.
Hal ini diperlukan agar pernikahan diakui sah, baik secara agama maupun negara, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mulian menjelaskan bahwa setiap pasangan yang ingin menikah, termasuk janda dan duda, harus mendaftarkan diri di KUA agar pernikahan tercatat secara resmi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pernikahan janda dan duda sering kali tidak terdaftar, sehingga tidak memiliki perlindungan hukum.
Baca Juga: KPU Lebong Gelar Evaluasi Tahapan dan Kinerja Badan Ad Hoc Pilkada 2024
"Agar pernikahan sah dan diakui, masyarakat wajib mendaftarkan pernikahannya di KUA. Ini juga memberikan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan," ujar Mulian.
Ia juga menegaskan bahwa terdapat tiga syarat utama agar pernikahan tercatat di negara, yakni harus sesuai dengan agama, adat, dan aturan negara.
Terlebih, buku nikah yang diterbitkan KUA memberikan perlindungan hukum bagi pasangan, khususnya kaum perempuan.
Bagi pasangan kurang mampu, KUA menyediakan layanan pernikahan secara gratis. Namun, calon pengantin harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa setempat sebagai syarat.
"Kami berharap masyarakat Lebong Tengah dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang sah dan terlindungi baik secara agama maupun hukum negara," tutupnya.