Kelakuan Bejat Kakek 52 Tahun di Lebong Gagahi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Kelakuan Bejat Kakek 52 Tahun di Lebong Gagahi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil -foto : dokumentasi Polres Lebong-

Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo 64 KUHP.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Lebong dan masih dilakukan pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Lebong. Atas perbuatan tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara," tutup Rabnus. 

 

Tag
Share