Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
Biduan dangdut Inul Daratista.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Biduan dangdut Inul Daratista akhirnya buka suara soal dikenai denda pajak sebesar Rp 450 juta meski akun YouTube miliknya tidak aktif.
Melalui akunya di Instagram, Inul bercerita tentang masalah pajak yang pernah ia hadapi, termasuk soal kenaikan pajak usaha yang dirasakannya cukup memberatkan.
“Bagi saya, itu sudah berlalu meskipun pajak tidak berubah dan naik," tulis Inul Daratista, dikutip pada Sabtu (18/1).
Menurut istri Adam Suseno, kasus tagihan YouTube juga pernah dibahas dan semua sudah clear.
"Itu berita 3 tahun lalu dan rasanya tak perlu dinaikkan lagi,” lanjut Inul menjelaskan.
Sebagai warga negara yang baik, Inul mengaku selalu berusaha untuk mematuhi aturan pemerintah.
Meski sempat protes terkait kenaikan pajak usaha, Inul tidak lagi mempermasalahkannya, dan telah menyelesaikan semua kewajibannya dalam hal pajak.
“Persiapan bulan Maret, waktunya bayar pajak. Kita harus jujur dan terbuka. Jadilah warga negara yang baik karena uang pajak kita sedikit banyak membuat Indonesia lebih baik,” tambahnya.
Mengenai denda pajak tersebut, Inul mengatakan bahwa hal itu terjadi petugas pajak menganggap akun YouTube-nya menghasilkan pendapatan besar.
"Kena denda sampai Rp 450 juta. Lah wong YouTube-ku enggak aktif, itu ngitungnya dari mana?” ungkapnya. (jp)