Ingat, Parkir RSUD Lebong Baru Bisa Dipungut Tahun 2026
Tuntas: Area parkir RSUD Lebong yang dibangun tahun 2024 sudah tuntas dikerjakan hanya sebatas pematangan lahan.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kendatipun, area parkir RSUD yang baru selesai dibangun tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar, saat ini secara fungsi sudah bisa digunakan oleh kendaraan.
Namun, kondisi saat ini belum memenuhi standar untuk menarik retribusi parkir.
"Area parkir ini masih banyak yang harus diselesaikan. Saat ini baru sebatas pematangan lahan, termasuk pembersihan, penimbunan tanah, dan penyerakan koral. Kalau nanti sudah selesai 100 persen, baru retribusi parkir bisa diterapkan," jelas Plt Direktur RSUD Lebong, Rachman, S.KM, M.Si.
Rachman memastikan pembangunan area parkir akan dilanjutkan hingga selesai.
Baca Juga: Baru 4 OPD Serahkan Data LKPj dan LPPD 2024
Pilihan teknis seperti pengaspalan, pemasangan paving block, atau pengecoran beton masih menunggu ketersediaan anggaran.
"Kami targetkan area parkir ini bisa berfungsi sepenuhnya pada tahun 2026. Untuk saat ini, kami menunggu lahan menjadi padat secara alami sebelum melanjutkan pembangunan," katanya.
Guna mendukung penarikan retribusi parkir, RSUD Lebong telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) sebagai payung hukum.
Rachman menegaskan, pihaknya akan fokus melengkapi fasilitas penunjang area parkir terlebih dahulu agar masyarakat merasa nyaman dan aman saat memarkir kendaraan.
"Jika fasilitas sudah lengkap dan area parkir memadai, saya yakin masyarakat tidak keberatan membayar retribusi parkir. Untuk penerapan retribusi sendiri akan dilakukan setelah fasilitas benar-benar siap," tambahnya.
Berdasarkan laman lpse.lebongkab.go.id, pembangunan area parkir dan lanskap RSUD Lebong pada tahun 2024 menelan biaya Rp 1,3 miliar. Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Daun Muda sebagai pemenang lelang.