Pengembalian KN Dugaan Korusi BOKB Ditenggat 60 Hari

Tampak salah satu kendaraan dinas yang digunakan pejabat DP3APPKB Lebong saat memenuhi panggilan jaksa beberapa waktu lalu-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong memastikan akan memberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk pengembalian atau pemulihan kerugian negara terkait dugaan korupsi dana

Bantuan Operasional Kesehatan Bidang Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lebong Tahun Anggaran 2022-2023.

Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menjelaskan bahwa tenggat waktu tersebut akan mulai dihitung setelah proses audit investigasi selesai.

Audit ini bertujuan untuk mendapatkan angka pasti dari kelebihan bayar dalam kegiatan yang sudah direalisasikan.

BACA JUGA:4 Bulan Mengendap, Kejari Pertanyakan Audit Dugaan Korupsi BOKB

"Saat ini audit investigasi masih berlangsung dan dipastikan akan segera selesai dalam waktu dekat," ujar Nurmanhuri pada Senin (13/1).

Menurutnya, setelah hasil audit investigasi keluar, pihak terkait diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

Jika dalam batas waktu tersebut uang tidak dikembalikan, maka kelebihan pembayaran tersebut akan ditetapkan sebagai kerugian negara (KN) dan kasusnya akan dilimpahkan ke pihak penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

"Jika uang tidak dikembalikan dalam 60 hari, maka akan kami tetapkan sebagai kerugian negara dan diserahkan kepada penyidik untuk langkah hukum berikutnya," tegasnya.

BACA JUGA:Kelebihan Bayar Makan Minum BOKB Cuma Rp86 Juta

Berdasarkan temuan awal yang diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 81 juta dari total realisasi dana sebesar Rp 4,5 miliar untuk TA 2022-2023.

Nurmanhuri menambahkan, hasil audit investigasi biasanya tidak jauh berbeda dari angka awal yang ditemukan dalam ekspose penyidik.

"Berapa pun angka pastinya nanti, kami akan meminta agar kelebihan bayar tersebut segera dikembalikan," tutupnya.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara akuntabel dan untuk meminimalkan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran.

Tag
Share