2025 Perekrutan THLT Dihentikan, Diganti Tenaga Sukarela

Dikbud Lebong memastikan tidak ada lagi perekrutan THLT tapi ganti nama menjadi TKS.-foto :dok-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mulai tahun 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong resmi menghentikan perekrutan Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT).

Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan Dinas Dikbud, termasuk lembaga pendidikan tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di bawah naungannya.

Kabid Pendidikan Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd, menyatakan kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penghapusan tenaga honorer.

Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan tersebut, Dinas Dikbud telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/d125/DIKBUD/2025 tertanggal 7 Januari 2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD, dan SMP di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan

“Berdasarkan arahan BKPSDM, perekrutan THLT sudah tidak diperbolehkan lagi. Kami sudah menyosialisasikan hal ini kepada semua satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Dikbud,” kata Habibi.

Habibi menjelaskan, bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi ingin tetap bekerja, status mereka akan berubah menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Namun, TKS ini tidak akan mendapatkan gaji dari Dinas Dikbud, mengingat tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk itu.

Sekolah diberikan kewenangan penuh untuk memutuskan apakah membutuhkan TKS atau tidak. Jika diperlukan, honorarium untuk TKS dapat diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan catatan besaran honor harus disesuaikan dengan kemampuan dana BOS masing-masing sekolah.

BACA JUGA:Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka

“Kami serahkan kepada sekolah untuk menentukan kebijakan terkait TKS, termasuk pembayaran honor. Besarannya harus disesuaikan dengan kondisi keuangan BOS di masing-masing sekolah,” jelas Habibi.

Dinas Dikbud menegaskan bahwa kebijakan ini mengembalikan keputusan sepenuhnya kepada tenaga honorer dan pihak sekolah. Jika tenaga honorer masih ingin bekerja, statusnya hanya sebagai TKS tanpa jaminan gaji tetap dari dinas.

“Kami kembalikan kepada masing-masing individu, apakah masih mau bekerja atau tidak. Dinas tidak lagi diperbolehkan menganggarkan honor untuk TKS,” tutup Habibi.

 

Tag
Share