PPG Dalam Jabatan Kemenag Dimulai Maret 2025, Cek Syaratnya!

Menteri Agama Nasaruddin Uman.-Dok. Kemenag-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengakselerasi pendidikan profesi guru (PPG) Dalam Jabatan mulai tahun ini. Program ini mencakup baik guru madrasah ataupun guru agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, serta Konghucu di sekolah umum.

Kurun dua tahun mendatang, ditargetkan ada 625.481 guru yang bisa mengikuti program ini.

"Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran," ujar Menag Nasaruddin Umar di Wajo (10/1/2025), dikutip dari laman Kemenag RI.

Sekarang ini terdapat 625.481 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rincian di dalamnya adalah 484.678 guru madrasah, 95.367 guru pendidikan agama Islam (PAI), 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Konghucu.

Menag mengatakan pihaknya telah membentuk Panitia Nasional PPG Kemenag supaya dapat bekerja lebih cepat.

"PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun," ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad menyebut PPG Kemenag dilaksanakan melalui satu pintu kepanitiaan nasional sebagai wujud implementasi moderasi beragama dan mempermudah koordinasi antarunit pembina.

Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar merinci PPG Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru. Kemudian pada 2026 ditargetkan untuk 356.313 guru.

Thobib mengatakan prosesnya akan diselenggarakan dalam beberapa angkatan. Angkatan pertama dilaksanakan mulai Maret 2025.

"Kita targetkan ada 80 sampai 100 Ribu peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret mendatang," kata Thobib.

Syarat PPG Dalam Jabatan Kemenag
Berstatus terdaftar aktif sebagai guru dalam satuan administrasi pangkal (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kemenag.
Guru yang diangkat maksimal 30 Juni 2023 dan terdata aktif di tahun ajaran 2023/2024.
Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S1/D4 sesuai mapel PPG Dalam Jabatan.
Belum mencapai batas usia pensiun guru menurut ketentuan undang-undang.
Belum mempunyai sertifikat pendidik.
Sehat jasmani dengan dibuktikan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lain.
Calon peserta akan mendapat seleksi administratif berbasis data yang ada dalam sistem.(net)

Tag
Share