Produksi AirTag di Batam Tak Jamin iPhone 16 Bisa Dijual di RI

Produksi AirTag di Batam Tak Jamin iPhone 16 Bisa Dijual di RI--Apple

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 belum bisa dipasarkan di Indonesia.

Hal ini disebabkan Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat utama untuk menjual produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa meskipun Apple berencana membuka fasilitas produksi AirTag di Batam melalui mitranya, langkah tersebut tidak terkait langsung dengan perhitungan nilai TKDN untuk produk iPhone atau iPad.

BACA JUGA:KPK Tahan Antonius Kosasih, Mantan Dirut Taspen Terseret Kasus Korupsi

Produk AirTag yang akan diproduksi di Batam bukan termasuk kategori HKT, sehingga tidak berpengaruh terhadap izin penjualan produk HKT Apple di Indonesia.

Kemenperin menyambut baik rencana investasi Apple di Batam, tetapi Agus menegaskan bahwa nilai TKDN harus dihitung berdasarkan komponen langsung yang digunakan pada perangkat HKT sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Proses sertifikasi TKDN ini mengikuti aturan dari Kemenperin dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kebijakan TKDN bertujuan untuk mendukung industri dalam negeri dengan mendorong produsen asing agar menggunakan komponen lokal.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru, Rumah Rp500 Juta Bebas Pajak

Dengan demikian, Apple harus memastikan produk iPhone 16 memenuhi kriteria TKDN untuk dapat dijual di pasar Indonesia.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Apple terkait langkah mereka dalam memenuhi persyaratan tersebut.

Tag
Share