BPOM Temukan 69 Kosmetik Berbahaya, Ini Dampaknya pada Kesehatan
BPOM Temukan 69 Kosmetik Berbahaya, Ini Dampaknya pada Kesehatan-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali merilis hasil pemantauan yang mengungkap peredaran kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya.
Dari Oktober hingga November 2024, BPOM menemukan 69 merek kosmetik yang mengandung zat terlarang seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10).
Jumlah produk yang berhasil disita mencapai lebih dari 200 ribu unit dengan nilai ekonomi hingga Rp8,91 miliar.
Mayoritas produk ilegal tersebut berasal dari Tiongkok, dengan beberapa di antaranya juga berasal dari negara seperti Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
BACA JUGA:Karang Gigi Menumpuk? Ini Cara Simpel untuk Mengatasinya
Kosmetik dengan kandungan rhodamin B, yang sering digunakan sebagai pewarna tekstil, memiliki risiko serius bagi kesehatan.
Paparan jangka panjang dapat memicu gangguan fungsi hati (liver) dan bahkan kanker. Ciri-ciri kosmetik berbahaya ini biasanya memiliki warna mencolok.
BPOM juga mengungkap praktik produksi ilegal di wilayah Jawa Barat, khususnya Bandung. Produsen ilegal menggunakan bahan terlarang seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, dan steroid untuk menciptakan produk yang dijual ke klinik kecantikan di Pulau Jawa.
Operasi ini berhasil menyita 208 jenis barang bukti dengan nilai total mencapai Rp4,59 miliar. Jawa Barat menjadi wilayah dengan temuan terbesar, diikuti oleh Jawa Timur dan Jawa Tengah.
BACA JUGA:3 Manfaat Air Rebusan Jagung yang Baik untuk Jantung
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk kecantikan. Pastikan hanya menggunakan kosmetik dengan izin edar resmi.
Pemerintah juga terus memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, terutama melalui platform daring yang menjadi saluran utama penjualannya.
Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk menghentikan peredaran kosmetik berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.