Sanksi Tegas Bagi ASN Tambuh Libur Tahun Baru 2025

Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kerja pada hari pertama pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berdasarkan Surat Edaran Bupati, ASN yang tidak masuk tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi tegas berupa teguran, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga penundaan kenaikan pangkat.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM, melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM, mengatakan bahwa tidak ada tambahan libur untuk perayaan Nataru.

Libur resmi hanya berlaku pada 25 Desember untuk Natal dan 1 Januari untuk Tahun Baru.

Baca Juga: Waspada Potensi Air Bandang di Objek Wisata Air

Oleh karena itu, sebanyak 2.477 ASN di lingkungan Pemkab Lebong diwajibkan kembali bekerja pada 2 Januari 2025, sesuai jam kerja normal.

"Tidak ada penambahan libur tahun baru, karena sesuai surat edaran libur hanya satu hari. Artinya Kami besok (hari ini,red) seluruh ASN wajib masuk kantor seperti biasa," kata Wince kemarin.

Wince menegaskan ASN yang nekat menambah libur akan dikenakan sanksi berdasarkan PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai.

Sanksi tersebut meliputi teguran bagi pelanggaran ringan, pemotongan TPP sebesar 20-35 persen, tergantung jumlah hari tidak masuk kerja, hingga penundaan kenaikan pangkat bagi pelanggaran berat.

"Aturan ini untuk memastikan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas. Meski kami memahami ada ASN yang berada di luar daerah saat Tahun Baru, mereka tetap wajib hadir kecuali sudah mengajukan cuti," jelas Wince.

Surat edaran mengenai aturan ini telah disampaikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ASN yang melanggar akan didata dan dikenakan sanksi sesuai prosedur.

Aturan ini diharapkan dapat mendorong kedisiplinan ASN dalam bekerja. Dengan tidak adanya tambahan libur, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal sejak hari pertama kerja di tahun baru.

"Dengan pemberlakuan sanksi tegas ini, maka kami ingatkan ASN di Lebong untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga profesionalisme dan tanggung jawab sebagai abdi negara," tandasnya.

Tag
Share