KUA Lebong Tengah Catat 80 Peristiwa Nikah Sepanjang Tahun 2024
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lebong Tengah, Mulian Perdana, SH.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Urusan Agama (KUA) Lebong Tengah mencatat sebanyak 80 peristiwa nikah sepanjang tahun 2024, dari Januari hingga Desember.
Dari jumlah tersebut, 76 pasangan menikah secara normal, dua pasangan menikah dengan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA), dan dua pasangan melalui proses isbat nikah.
Kepala KUA Lebong Tengah, Mulian Ferdana, menyampaikan bahwa peristiwa nikah yang tercatat berjalan dengan baik.
Namun, terdapat dua pasangan di bawah umur yang harus mengajukan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Baca Juga: Pemkab Lebong Belum Umumkan Kelulusan Tes PPPK Tahap 1
"Sepanjang tahun 2024, kami mencatat 80 peristiwa nikah. Sebanyak 76 pasangan menikah secara normal, dua pasangan melalui dispensasi PA, dan dua pasangan melalui isbat nikah," kata Mulian Perdana.
Mulian juga menyoroti adanya pernikahan di bawah umur yang memerlukan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Ia berharap kasus semacam ini tidak terulang di tahun mendatang.
"Harapan kami, di tahun 2025, tidak ada lagi kasus pernikahan di bawah umur. Hal ini membutuhkan pengawasan bersama dari berbagai pihak," tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mempertimbangkan kesiapan mental dan fisik sebelum menikah, terutama bagi pasangan muda.
Dengan demikian, angka pernikahan di bawah umur dapat ditekan, dan pernikahan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan dari keluarga, masyarakat, dan pihak terkait sangat diperlukan untuk mencegah pernikahan dini," tutup Mulian.