Nekat Maling Beras, Pemuda Tes Diamankan Polisi

Pelaku pencurian beras yang berhasil diamankan Polsek Lebong Selatan belum lama ini.-foto :dok polsek lebong selatan-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan berhasil mengamankan He (23), warga Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, yang nekat melakukan pencurian beras.

Pelaku ditangkap atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 7 hingga 9 tahun penjara.

Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Kuat Santosa, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pencurian yang dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup. 

“Perkara ini diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara,” ujar Kuat Santosa.

BACA JUGA:Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Orang

Adapun, kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/30/XII/2024/SPKT/POLSEK LEBONG SELATAN/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, tertanggal 22 Desember 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu (22/12) sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di sekitar wilayah hukum Polsek Lebong Selatan.

Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Hernando tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek juga menegaskan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta pelaku.

Selain itu, barang bukti berupa beras hasil curian turut disita untuk kepentingan penyidikan.

“Langkah-langkah yang kami ambil meliputi pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka. Kami juga menyita barang bukti berupa beras yang dicuri pelaku,” tambah Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan