Siswa Eligible Itu Apa? Begini Penentuan di SNBP 2025
--
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Siswa yang memenuhi kriteria untuk berhak mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) disebut siswa eligible. Tidak semua siswa di sekolah dapat menjadi siswa eligible pada SNBP 2025.
Kuota siswa eligible per sekolah ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah dan penggunaan e-Rapor. Kuota sekolah terakreditasi A adalah 40 persen siswa terbaik di sekolah, akreditasi B 25 persen, dan akreditasi C atau lainnya 5 persen siswa terbaik di sekolah.
Tiap sekolah yang menggunakan e-Rapor dan mensinkronisasikannya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dapat tambahan kuota 5 persen. Pengumuman kuota sekolah dijadwalkan rilis pada 28 Desember 2024.
Pemilihan Siswa Eligible
Untuk memilih siswa eligible, sekolah akan mengurutkan peringkat siswa kelas terakhir. Misalnya, jika sebuah sekolah mendapat kuota 40 persen dan total siswa kelas 12 sebanyak 100 orang, maka siswa eligible sekolah tersebut adalah yang masuk peringkat 40 teratas (40 persen x 100 anak).
Koordinator Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Riza Satria Perdana mengatakan peringkat siswa eligible sepenuhnya ditentukan sekolah.
"Bapak-Ibu dari sekolah masing-masing ini punya hak penuh untuk menentukan ranking dari siswa yang eligible untuk ikut di SNBP, begitu. Jadi tidak dilakukan perankingan oleh sistem SNBP, tidak ya. Perankingan tetap dilakukan Bapak-Ibu (pihak sekolah) dengan guideline kriteria yang sudah disampaikan," kata Riza dalam live Memaksimalkan Peluang SNPMB dengan e-Rapor SMA di kanal YouTube Direktorat SMA, Kamis (18/12/2024), ditulis Minggu (22/12/2024).
Siswa Eligible Diambil dari Nilai Apa?
Berdasarkan laman SNPMB BPPP, pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1-5. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa.
"Jadi memang diberi peluang sekolah untuk melihat aspek-aspek lain yang bisa menentukan ranking dari siswa, begitu. Jadi silakan sekolah bisa menentukan apa saja faktor-faktornya selain dari rata-rata rapor. Jadi kalau dari sudut pandang pelajaran, apa saja yang harus dipertimbangkan," ucapnya.
"Apakah keaktifan, dan seterusnya, bisa dimasukkan ke dalam kriteria tersebut," sambung Riza.
Siswa Pindahan Bisa Jadi Siswa Eligible
Riza mengatakan siswa pindahan atau mutasi dapat menjadi siswa eligible. Syaratnya yakni semua nilainya di sekolah yang dulu dan sekolah yang sekarang sudah masuk ke e-Rapor SMA.
"Total, harus semuanya e-Rapor. Jadi tidak ada lagi benar-benar tambahan entri baru seperti itu yang diisi manual," ucapnya.
Ketentuan Penentuan Siswa Eligible
Berikut ketentuan penentuan siswa eligible:
1. Sekolah menentukan ranking siswa eligible untuk setiap jurusan.
2. Penentuan ranking siswa Kurikulum Merdeka akan dilakukan berdasarkan semua peserta Kurikulum Merdeka pada sekolah tersebut.
3. Tidak boleh ada siswa dengan ranking yang sama.
Syarat Pendaftaran SNBP 2025
Berikut syarat pendaftaran SNBP 2025 berdasarkan laman SNPMB BPPP:
1. Merupakan siswa SMA, SMK, atau MA kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.
2. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
3. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sesuai dengan ketentuan.
4. Memiliki prestasi akademik.
5. Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN) akademik dan PTN vokasi. (net)