52 Pendaftar Berebut 42 Unit Rusun ASN

Rusun ASN yang berada di kantor Bupati Lebong.-(amri/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah resmi menerima pengelolaan Rumah Susun (Rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kini tengah menyusun regulasi khusus terkait tata cara penghuni rusun tersebut.
Proses ini dipimpin oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lebong yang menargetkan seluruh aturan bisa segera rampung dalam waktu dekat.
Kepala Disperkim Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP, mengungkapkan bahwa Rusun ASN tersebut diprioritaskan bagi ASN yang telah berkeluarga namun belum memiliki rumah.
Penetapan ini mengacu pada aturan dari Kementerian PUPR dan instruksi langsung dari Bupati Lebong.
Baca Juga: Dewan Tekankan Pemeliharaan Pasar Purwodadi Arga Makmur
“Penghuninya wajib ASN, dan akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang kini sedang kami siapkan. Perbup ini akan menjadi payung hukum dalam penempatan Rusun ASN,” jelas Epan, Senin (15/7).
Lebih lanjut, Epan menjelaskan bahwa saat ini tercatat sebanyak 52 ASN telah mendaftarkan diri sebagai calon penghuni Rusun.
Sementara itu, unit kamar yang tersedia hanya sebanyak 42 unit, sehingga seleksi akan dilakukan secara ketat berdasarkan kriteria yang akan diatur dalam Perbup tersebut.
“Jumlah pendaftar saat ini melebihi kapasitas unit yang tersedia. Maka akan dilakukan proses seleksi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Seleksi tersebut, kata Epan, juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara yang telah diserahkan kepada Pemkab Lebong.
Tidak hanya bertujuan memberikan layanan kepada ASN, keberadaan Rusun ASN ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan ASN serta menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Lebong.
“Kami akan prioritaskan ASN yang belum memiliki rumah tinggal. Ini bentuk komitmen kita dalam meningkatkan kesejahteraan ASN,” tambah Epan.
Pemkab Lebong melalui Dinas Perkim terus melakukan percepatan penyusunan regulasi agar proses seleksi dan penempatan dapat segera dilakukan.
Harapannya, Rusun ASN yang berlokasi strategis di wilayah Lebong ini dapat segera difungsikan dan memberikan manfaat nyata bagi para ASN yang membutuhkan hunian layak dan terjangkau.