Berkas P21 Kasus Suami Tikam Istri Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Satreskrim Polres Lebong melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan istri oleh suami belum lama ini.-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang suami berinisial SA (40), yang tega menghabisi nyawa istrinya, Rina Siska Weli (35), warga Kelurahan Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan, dinyatakan telah P21.

Polres Lebong memastikan bahwa dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos menjelaskan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan ini telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dan dinyatakan lengkap.

"Berkas sudah kita serahkan dan dinyatakan lengkap atau P21," ujar AKP Rabnus, Minggu (22/12).

BACA JUGA:Cemburu Diduga Jadi Sebab Suami B*n*h Istri di Lebong

Rabnus menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) saat ini sedang dalam tahap persiapan. Jika tidak ada kendala, proses pelimpahan akan dilakukan pada 6 Januari 2025.

"Kami sedang mempersiapkan pelimpahan tersangka dan BB, yang dijadwalkan pada awal Januari mendatang," tambahnya.

Menurut keterangan awal, SA mengaku ingin mengonfirmasi perilaku istrinya yang melakukan siaran langsung di Facebook bersama seorang pria.

Namun, apakah pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan atau tidak masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:B*n*h Istri, Suami Gagal Mengakhiri Hidupnya Sendiri

"Apakah ini direncanakan atau tidak, pembuktiannya masih belum tergambar jelas," ungkap Kasat.

SA dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengakibatkan kematian korban. Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"SA kita kenakan Pasal KDRT, dengan ancaman hukuman kurangan penjara 15 tahun," tutup Kasat.

Tag
Share