PPN 12% Mulai Berlaku 2025, Pemerintah Tekankan Barang Pokok Tidak Terdampak
PPN 12% Mulai Berlaku 2025, Pemerintah Tekankan Barang Pokok Tidak Terdampak--ilsutrasi
Jakarta, RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menetapkan kenaikan PPN dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan penerimaan negara.
Pemerintah beralasan, tambahan pendapatan pajak diperlukan guna menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta membiayai berbagai program sosial.
Namun, rencana ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Kalangan buruh, yang diwakili oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengancam akan melakukan aksi mogok nasional.
BACA JUGA:Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Setelah 14 Tahun Jalani Hukuman di Indonesia
Mereka menilai kenaikan PPN akan memperparah beban masyarakat yang sudah tertekan akibat kenaikan harga bahan pokok dan rendahnya daya beli.
Di media sosial, warganet juga menginisiasi petisi online menolak kebijakan ini, dengan kekhawatiran bahwa harga barang kebutuhan sehari-hari akan melonjak.
Untuk meredakan polemik, pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.
Sementara itu, tarif PPN 11% tetap diterapkan untuk barang kebutuhan pokok dan layanan esensial seperti kesehatan dan pendidikan.
Keputusan ini diambil setelah konsultasi dengan pimpinan DPR dan Presiden Prabowo Subianto guna mengurangi dampak kebijakan terhadap masyarakat luas.
BACA JUGA:Empat Hari Pertamax di Pertashop Lebong Kosong, Cuaca Buruk Jadi Alasan
Meski demikian, sektor usaha tetap menyuarakan kekhawatiran, terutama pelaku bisnis properti, yang menganggap perubahan kebijakan pajak ini dapat memengaruhi biaya produksi dan daya saing.
Para ekonom juga memperingatkan bahwa menunda kenaikan PPN dapat berisiko terhadap stabilitas keuangan negara.
Polemik kenaikan PPN menjadi 12% ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan penerimaan negara, stabilitas ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.