Saber Pungli Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pungli Prona Desa Sukasari
Ketua UPP Saber Pungli, Kompol Mulyadi MR, SE, SIK, yang juga menjabat sebagai Wakapolres Lebong, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan tim dari Satreskrim Polres Lebong untuk menyelidiki dugaan pungli prona Desa Sukasari.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lebong menegaskan akan segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Suka Sari, Kecamatan Lebong Selatan.
Ketua UPP Saber Pungli, Kompol Mulyadi MR, SE, SIK, yang juga menjabat sebagai Wakapolres Lebong, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan tim dari Satreskrim Polres Lebong untuk menyelidiki dugaan tersebut.
“Kami sudah memerintahkan tim untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pungli program Prona di Desa Suka Sari. Langkah awal yang akan dilakukan adalah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Mulyadi, kemarin.
Mulyadi menambahkan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secepat mungkin guna memastikan transparansi dan kejelasan kasus tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Prona Oknum Kades Mencuat, Wabup Minta Penyelidikan
Saat ini, pihaknya masih menyiapkan jadwal pemanggilan para saksi.
Sementara itu, dukungan penuh datang dari Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd, yang meminta aparat penegak hukum segera bergerak cepat dalam menyelesaikan persoalan ini.
Menurutnya, kejelasan dan kepastian hukum perlu ditegakkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Saya berharap UPP Saber Pungli segera mengusut tuntas dugaan pungli di Desa Suka Sari ini. Jika memang ada indikasi penyimpangan, harus ada penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wakil Bupati Fahrurrozi.
BACA JUGA:Usai Lebaran, Pemkab Lebong Sodor 70 Berkas Usulan Pembuatan Sertifikat Lahan ke BPN
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Suka Sari mendapatkan kuota sebanyak 150 sertifikat tanah melalui program Prona.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul laporan dari salah satu warga yang menyatakan bahwa biaya pembuatan sertifikat tersebut mencapai Rp 400 ribu.
Angka ini jauh melampaui ketentuan maksimal sebesar Rp 200 ribu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT.
Dugaan pungli ini mencuat setelah warga menyampaikan keluhan langsung kepada Wakil Bupati Lebong. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Lebong berkoordinasi dengan UPP Saber Pungli untuk memastikan adanya penyalahgunaan dalam program Prona tersebut.