Banding Virgoun Hanya Pengulangan, Inara Rusli Yakin Menang Lagi di Tingkat Banding
--
Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, sangat yakin akan kembali memenangkan banding kasus perceraian yang diajukan pihak Virgoun Teguh Putra. Dengan alasan, materi yang diungkap dalam banding oleh Virgoun tidak ada yang baru hanya memuat alasan yang sudah sempat muncul dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Kami yakim putusan banding akan memperkuat putusan PA Jakarta Barat. Karena keberatan yang diajukan pihak sana hanya mengulang-ulang dari jawaban dan duplik mereka. Sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung kalau hanya mengulang, tidak akan dipertimbangkan," tutur Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (28/12).
Menurut Arjana, hanya ada satu keinginan dari Inara Rusli dalam kasus banding ini. Perempuan berhijab itu ingin mengulang kembali kemenangan yang sempat diperoleh saat di pengadilan tingkat pertama.
Dalam kontra memori banding yang secara resmi didaftarkan hari ini oleh Inara Rusli melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, ada tiga keberatan disampaikan sebagai respons atas memori banding Virgoun.
Pertama, Inara Rusli keberatan terkait masalah royalti dinyatakan tidak dapat dijadikan sebagai harta bersama. Pihak Inara mempertajam argumen hukumnya untuk menunjukkan bahwa royalti juga bisa menjadi harta bersama.
Kedua, dalam kontra memori banding, Inara Rusli juga menyatakan bahwa definisi harta bersama yang dianggap oleh pihak Virgoun hanya sebagai harta masa lalu sangat tidak tepat. Karena harta bersama juga bisa terkait dengan masa depan seperti halnya masalah royalti.Ketiga, Inara Rusli juga menjawab keberatan pihak Virgoun terkait nafkah dan biaya pemeliharaan anak yang totalnya mencapai Rp 75 juta. Keberatan pihak Virgoun dianggap tidak relevan karena majelis hakim sudah mempertimbangkan seluruh bukti, termasuk penghasilan yang didapatkan Virgoun. (*)