Bagaimana Status Anak Hasil Zina dalam Islam? Penjelasan Berdasarkan Fatwa MUI

Bagaimana Status Anak Hasil Zina dalam Islam? Penjelasan Berdasarkan Fatwa MUI-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Nasab atau status anak memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Status ini berkaitan erat dengan identitas, hak, dan kewajiban anak dalam keluarga maupun masyarakat.

Dalam Islam, menjaga nasab adalah salah satu tujuan utama pernikahan yang sah, sebagaimana tertuang dalam Surah Al-Furqan ayat 54 yang menegaskan pentingnya hubungan keluarga melalui pernikahan.

Namun, bagaimana status anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan (zina) dalam perspektif Islam? Dalam hal ini, Islam memberikan panduan yang tegas namun tetap melindungi hak-hak anak sebagai makhluk Allah SWT.

Anak Hasil Zina dalam Perspektif Hukum Islam

BACA JUGA:Google Perbarui Fitur untuk Lindungi HP dari Pelacakan Tak Dikenal

Menurut pandangan ulama, anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya, bukan dengan ayah biologisnya.

Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, “Anak itu bagi yang meniduri istri (secara sah), sedangkan bagi pezina ia hanya berhak mendapatkan batu.” (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa hubungan nasab tidak terbentuk antara anak hasil zina dan ayah biologisnya.

Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 100 menegaskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya serta keluarga dari pihak ibu.

Ini berarti ayah biologis tidak memiliki hak atau kewajiban hukum terhadap anak tersebut, termasuk dalam hal nafkah, warisan, dan perwalian.

BACA JUGA:Pentingnya Etika Saat Berdakwah: Belajar Viralnya Kasus Miftah Maulana

Fatwa MUI tentang Anak Hasil Zina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina. Fatwa ini menegaskan beberapa poin penting:

Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, wali nikah, maupun kewajiban nafkah dari ayah biologisnya.

Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan