Bagaimana Status Anak Hasil Zina dalam Islam? Penjelasan Berdasarkan Fatwa MUI
Bagaimana Status Anak Hasil Zina dalam Islam? Penjelasan Berdasarkan Fatwa MUI-foto :tangkapan layar-
Anak hasil zina tidak menanggung dosa dari perzinaan yang dilakukan orang tuanya.
Untuk melindungi hak anak, ayah biologis dapat diwajibkan memberikan nafkah atau meninggalkan wasiat wajibah setelah meninggal dunia.
Fatwa ini menunjukkan keadilan Islam dalam memisahkan antara dosa orang tua dan hak-hak anak sebagai individu yang tidak bersalah.
Konsekuensi Hukum Anak Hasil Zina
Dalam penerapannya, hukum anak hasil zina membawa beberapa konsekuensi penting:
Anak tidak memiliki hak waris terhadap ayah biologisnya.
Dalam pernikahan, jika anak perempuan, wali nikah akan diambil alih oleh wali hakim.
Ayah biologis tidak dapat diakui sebagai wali dalam konteks apa pun.
Islam mengatur hal ini untuk menjaga kemurnian nasab, menghindari kerancuan hukum, dan menegakkan keadilan.
Kesimpulan
Status anak hasil zina dalam Islam diatur dengan tujuan menjaga kehormatan keluarga, sekaligus melindungi hak-hak anak. Anak tetap memiliki hak untuk hidup dan diperlakukan dengan baik, meskipun hubungan nasab dengan ayah biologisnya tidak diakui. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu dihormati haknya tanpa dibebani dosa yang bukan tanggung jawabnya.