MenPAN-RB Instruksikan PPK Tetap Anggarkan Gaji untuk Honorer

MenPAN-RB Instruksikan PPK Tetap Anggarkan Gaji untuk Honorer -foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai honorer dipastikan tidak akan terjadi.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

Surat ini menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN (honorer).

Dalam surat tersebut, MenPAN-RB Rini Widyantini mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA:Sempat Bungkam Soal TPP ASN, Pejabat Pemkab Lebong Akhirnya Angkat Bicara

Selain itu, Undang-Undang tersebut melarang pengangkatan pegawai non-ASN baru setelah aturan ini berlaku.

Menteri Rini memberikan empat poin penting kepada PPK instansi pusat dan daerah sebagai langkah penanganan pegawai non-ASN:

MenPAN-RB mengapresiasi PPK instansi pusat dan daerah yang telah mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sebagai bagian dari komitmen dalam penataan pegawai non-ASN.

Proses Seleksi PPPK 2024 Berlangsung

BACA JUGA:Keterbatasan Anggaran, Hanya Acara Sakral Sambut HUT Lebong

Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, tahapan seleksi PPPK tahun 2024 sedang berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Penataan Pegawai Non-ASN Belum Optimal

Evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK tahap 1 menunjukkan bahwa penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN masih belum berjalan secara maksimal.

Instruksi untuk PPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan