Optimalkan Pendapatan Daerah, Dorong Desa Pembaruan Data Pajak PBB-P2

LEBONG SELATAN - Kepala Desa Manai Belau, Armen, selaku Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Lebong, mengajukan permintaan penting agar data objek pajak PBB-P2 pada tahun 2024 mendatang segera diperbarui. Permintaan ini disampaikan melalui koordinasi antara pemerintah desa, Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, dan tidak kalah pentingnya, partisipasi masyarakat.

Tujuan dari pemutakhiran ini tidak hanya untuk mengidentifikasi objek pajak yang belum tercakup atau telah berpindah kepemilikan, tetapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Armen menekankan bahwa pemerintah desa seharusnya mengetahui dengan jelas objek pajak yang telah berpindah, seperti sawah, kebun, tanah, dan rumah. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan perubahan kepemilikan tersebut kepada pemerintah desa untuk dilakukan pencatatan.

Baca Juga: Transformasi Pelayanan Kesehatan dengan Bidan Desa

"Pajak PBB-P2 merupakan salah satu poin kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Oleh karena itu, saya berharap agar rekan-rekan kepala desa di wilayah Lebong Tengah dapat memberikan data yang akurat ketika diminta oleh bagian keuangan daerah," ujar Armen.

Selain itu, Armen juga meminta agar bagian pendapatan dapat lebih proaktif dalam memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada desa. Hal ini diharapkan dapat dipercepat, terutama untuk tindak lanjut pada tahun 2024 dan seterusnya.

"Hanya keterlambatan penyetoran yang mungkin terjadi, namun jika pencapaian sudah mencapai 100 persen, apalagi bukti lunas setoran PBB menjadi salah satu syarat untuk pencairan Dana Desa (DD)," tambahnya. (arp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan