Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu, KPK Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dalam upaya pengusutan ini, KPK menyita berbagai barang bukti di antaranya alat elektronik hingga berbagai dokumen.
 
"KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Minggu (8/12).
 
Langkah penyitaan itu dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah 13 lokasi di wilayah Bengkulu, pada 4-6 Desember 2024. Adapun, upaya paksa penggeledahan itu dilakukan pada tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
 
"Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari  rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada 23 dan 24 November 2024," tegas Tessa.
 
Tessa menekankan, penggeledahan itu bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik. Serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
 
Karena itu, KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif. Serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Sebab, pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang.
 
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ucap Tessa.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin menyandang status tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (23/11).
 
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC).
 
Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan