Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya

Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya-foto :tangkapan layar-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 6,6 juta ton kepada petani terdaftar di seluruh Indonesia. Penyaluran itu dilakukan sejak adanya alokasi pupuk bersubsidi 2024 ditambah oleh Pemerintah hingga akhir November 2024.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, di Jakarta, Jumat (29/11/2024). “Untuk realisasi pupuk bersubsidi, sampai dengan kemarin 26 November sudah mencapai 6,6 juta ton. Ini sudah 87,7 persen dari kontrak kami dengan Kementerian Pertanian (Kementan) 7,54 juta ton,” ungkap Tri.

Dia menyampaikan alokasi pupuk bersubsidi awal 2024 hanya 4,7 juta ton. Kemudian Pemerintah menambah alokasi anggaran untuk produksi pupuk bersubsidi setara 9,5 juta ton pada April.

Penambahan itu sebagai upaya pemerintah untuk peningkatan produktivitas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

BACA JUGA:Dorong Transformasi Pendidikan Berbasis Human Intelligence, Acer Edu Summit Digelar

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota di seluruh Indonesia melalui penerbitan Surat Keputusan (SK).

Penerbitan SK baru terlaksana di pertengahan 2024, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi mengalami sedikit keterlambatan karena menunggu terbitnya SK masing-masing kepala daerah.

Adapun pupuk bersubsidi yang berhasil disalurkan Pupuk Indonesia hingga di tangan petani terdiri dari Urea sebanyak 3.361.040 ton, selanjutnya NPK 3.210.755 ton, dan pupuk organik Petroganik 38.419 ton.

Sementara adendum kontrak Pupuk Indonesia dengan Kementan memerinci Urea 3.621.860 ton, NPK 3.419.661 ton. Tri berharap sisa alokasi pupuk bisa dioptimalkan oleh petani hingga akhir tahun 2024 sehingga mampu meningkatkan produktivitas di musim tanam ini.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Abdee Slank setelah Satu Bulan Dirawat di Rumah Sakit

Apalagi Pemerintah semakin mempermudah tata cara penebusan pupuk bersubsidi. Petani terdaftar cukup datang ke kios resmi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Masih ada sisa alokasi, di musim tanam Oktober-Maret silakan petani terdaftar memaksimalkan, karena pupuk sudah tersedia di lapangan," kata Tri.

Sementara petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2024, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektar.

Selain itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan