Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Banyak kalangan tidak tepat dalam menafsirkan pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta Timur, Kamis (28/11).
Pernyataan Presiden Prabowo dan Abdul Mu’ti bahwa pemerintah akan melakukan peningkatan kesejahteraan guru atau tambahan penghasilan guru ditafsirkan gaji guru naik pada 2025.
Padahal, peningkatan kesejahteraan guru dilakukan dengan mekanisme menggenjot jumlah guru bersertifikat pendidik (serdik) setelah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 2 semester.
Dengan mengantongi sertifikat pendidik atau serdik, maka guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi, sebagaimana sudah diterapkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga: Kementrans dan LDPP Siapkan Beasiswa Patriot Bagi Anak-anak Muda yang Ingin Kuliah
Yakni, guru PNS dan guru PPPK akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar 1 kali gaji pokok (gapok).
Adapun guru honorer yang sudah berserdik akan menerima tunjangan Rp 2 juta, dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta. Jadi, di era Presiden Praboro, akan mendapat kenaikan Rp 500 ribu.
Presiden Prabowo menjanjikan guru honorer non-sertifikasi juga akan mendapatkan tambahan penghasilan. Namun, nominalnya belum ditentukan.
Presiden Prabowo mengatakan, untuk honorer non-sertifikasi akan diberikan bantuan dana tunai melalui transfer perbankan yang sedang dirancang bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jumlah penerimanya akan disampaikan pada tahun 2025. Sekarang oleh BPS sedang dihitung dan dicari, baik nama dan alamat persis, siapa yang berhak menerima manfaat tersebut," kata Presiden Prabowo.
Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menyambut baik rencana pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, ada tiga catatan penting yang mesti menjadi perhatian.
"Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru adalah langkah baik, tetapi harus disertai dengan kebijakan strategis yang menyelesaikan masalah mendasar, terutama soal data, kesenjangan kesejahteraan, dan skema pendapatan guru," ujar Direktur Advokasi Kebijakan IDEAS Agung Pardini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/11).
Pertama, yakni perbaikan data guru.
Menurut Agung, perbaikan data guru secara holistik dan komprehensif adalah prioritas pertama dan utama yang harus segera dilakukan.
IDEAS menemukan bahwa data mengenai populasi guru masih berbeda-beda antara satu sumber resmi dengan sumber resmi yang lain. Padahal data tersebut dikeluarkan oleh instansi resmi pemerintah.
"Data mengenai jumlah guru saat ini masih tumpang tindih. Misalnya, berdasarkan data Kemendikbudristek, Kemenag, dan BPS, jumlah guru berkisar antara 3,56 juta hingga 3,86 juta orang. Bahkan, angka ini jauh berbeda dari target pemerintah untuk 2025 yang hanya menyebut 1,93 juta guru bersertifikat," kata dia.
Maka dari itu, IDEAS mendukung rencana pemerintah melalui BPS untuk mendata guru honorer yang belum mengantongi sertifikasi pendidik (serdik).
"Pendataan ini penting untuk memastikan guru honorer mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Dari data kami, terdapat 2,06 juta guru honorer, yang setara 56 persen dari total guru di Indonesia. Jumlah ini meliputi 838,6 ribu guru SD, 275,2 ribu guru SMP, dan 278,2 ribu guru MI," katanya.
Kedua, Agung menyoroti pentingnya membangun rasa keadilan bagi seluruh guru di Indonesia, terutama dalam menyelesaikan kesenjangan kesejahteraan akibat status kepegawaian.
"Kesenjangan ini masih menjadi masalah besar, padahal berdasarkan PP No. 19 Tahun 2017, beban kerja guru tetap sama tanpa memandang status kepegawaiannya," katanya.
Agung mencontohkan guru ASN PNS berserdik mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan tunjangan guru honorer berserdik hanya meningkat menjadi Rp 2 juta.
Sementara itu, guru ASN PPPK berserdik menerima tunjangan satu kali gaji pokok, yang lebih tinggi dibandingkan guru honorer bersertifikat pendidik.
"Tambahan ini menunjukkan langkah ke arah yang benar, tetapi belum cukup untuk mengatasi ketimpangan yang ada," kata Agung.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ketiga, IDEAS meminta pemerintah segera memperjelas skema pendapatan bagi guru PPPK paruh waktu, sesuai Keputusan Menpan-RB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Juga dijelaskan bahwa pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Saat ini, skema tersebut masih belum memiliki turunan hukum dan petunjuk teknis yang jelas, meskipun PPPK paruh waktu sudah dijelaskan akan memiliki NIP (nomor induk pegawai) nasional yang dikelola oleh BKN," ujar Agung.
Berdasarkan informasi resmi yang diolah IDEAS, menaikkan anggaran kesejahteraan guru ASN dan non-ASN yang akan mencapai Rp 81,6 triliun pada 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun dari tahun sebelumnya bukan hal yang mengejutkan.
"Kenaikan ini sebenarnya tidak terlalu berbeda dari rencana penambahan anggaran tahun 2025 Kemendikbud Ristek dan Kemenag yang telah disusun di akhir era pemerintahan Presiden Jokowi," ujar Agung.
Namun, terlepas dari hal ini, komitmen untuk memperbaiki kesejahteraan dan kualitas guru harus terus didukung. Agung menegaskan bahwa kesejahteraan adalah kunci utama peningkatan profesionalisme guru. (jp)