Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan kronologi penindakan yang bermula dari informasi mengenai upaya penyelundupan satwa melalui Bandara Soekarno-Hatta-foto :jpnn.com-
STH diduga melakukan tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Tersangka STH juga diduga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Sementara itu, keempat ekor satwa tersebut telah dititipkan ke BKSDA Jakarta untuk dirawat.
Gatot menegaskan Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen dan akan terus berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama atwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan ilegal.
"Kami juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikannya,” pesan Gatot.