Hotel dan Resto Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg
Salah satu pangkalan yang menyediakan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Lebong Tengah. -foto :dok/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Disperindagkop dan UKM Lebong mengimbau pengusaha hotel dan restoran untuk tidak menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram (kg).
Ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan gas elpiji bersubsidi tetap terpenuhi bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Lebong, Arnaldi Sucipto, ST, ME, menjelaskan bahwa saat ini persediaan gas elpiji 3 kg di Lebong masih cukup.
Kabupaten Lebong memiliki kuota LPG sebesar 2.989 ton per tahun, ditambah cadangan sebesar 200 ton. Pasokan tersebut didistribusikan setiap pekan melalui dua distributor, Karang Nio dan Abuebisin.
BACA JUGA:Catat! Beli Gas 3 Kg Wajib Tunjuk KTP
"Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada keluhan dari masyarakat terkait ketersediaan gas elpiji 3 kg. Artinya, kuota yang diberikan untuk Lebong sudah memadai," ujar Arnaldi pada Senin (28/10).
Arnaldi menjelaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk elpiji 3 kg bervariasi di setiap kecamatan, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 22 ribu per tabung.
Untuk menjamin pasokan tetap stabil, Disperindagkop dan UKM meminta pengusaha hotel dan restoran menggunakan elpiji berukuran 5-12 kg.
"Kami berharap pengusaha hotel dan resto dapat menggunakan elpiji ukuran 5-12 kg agar stok elpiji 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat," lanjutnya.
Selain itu, Arnaldi menyampaikan bahwa pelaku usaha kecil menengah (UMKM) yang membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, seperti penggilingan padi dan kelompok tani dengan mesin hand tractor,
BACA JUGA:Disperindagkop Pastikan di Lebong Gas Melon Aman Hingga Akhir Tahun
kini dapat membeli BBM di SPBU dengan menunjukkan bukti pendaftaran melalui aplikasi xstar serta rekomendasi penerima subsidi dari dinas terkait.
"Pelaku UMKM hanya perlu mendaftar di aplikasi xstar untuk menunjukkan bukti kepada petugas SPBU," tutup Arnaldi.