Ketatnya Aturan Kemenperin, Mengapa iPhone 16 Tidak Boleh Dijual di Indonesia?
Ketatnya Aturan Kemenperin, Mengapa iPhone 16 Tidak Boleh Dijual di Indonesia--Tangkapan Layar
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil (Kemenperin) telah mengeluarkan instruksi resmi yang melarang peredaran iPhone 16 di Indonesia.
Larangan ini diberlakukan karena perangkat tersebut tidak memenuhi syarat Teknologi Lokal Dalam Negeri (TKDN).
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasar Indonesia mematuhi regulasi yang ditetapkan.
Kemenperin saat ini memantau ketat masuknya iPhone 16 yang tidak memiliki TKDN ke dalam negeri.
BACA JUGA:Cara Mudah Memblokir Nomor Tak Dikenal di WhatsApp untuk Keamanan Anda
Meskipun perangkat ini dapat dibawa masuk oleh individu, penjualannya di pasar lokal tetap dilarang.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan produsen lokal dan mengganggu pasar resmi.
Menurut data yang terungkap, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang.
Namun, Kemenperin menekankan bahwa meskipun unit tersebut sudah ada, aktivitas penjualannya masih dianggap ilegal.
Masyarakat pun disarankan untuk melaporkan individu atau pihak yang mencoba menjual iPhone 16 tanpa izin resmi, demi menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
BACA JUGA:iOS 18.2 Hadir dengan API Canggih untuk Aplikasi Web dan Integrasi Apple Intelligence
Dengan langkah tegas ini, Kemenperin menunjukkan komitmen untuk menjaga pasar elektronik di Indonesia tetap sehat dan bersih dari praktik ilegal.
Para pengguna diharapkan untuk lebih berhati-hati dan memahami regulasi yang berlaku sebelum memutuskan untuk membeli perangkat baru, khususnya yang tidak memenuhi syarat TKDN.