Wakil Rakyat Menyoroti Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ilustrasi.-Foto: net-

SURABAYA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menyoroti mengenai mekanisme pembayaran gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkup pemkot setempat.

Menurut Arif, pembayaran gaji PPPK idealnya lewat BPR Surya Artha Utama (SAU), bukan lewat bank lain.

"Idealnya, gaji PPPK disalurkan melalui BPR SAU, tidak disalurkan melalui bank daerah yang sudah mengelola puluhan triliun rupiah APBD Kota Surabaya. Sidoarjo saja disalurkan melalui BPR-nya," kata Arif Fathoni di Surabaya, Sabtu (19/10).

Arif mengatakan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menempatkan gaji tenaga kontrak dan PPPK tidak di BPR Surya Artha Utama ini dapat diartikan keengganan pemkot setempat untuk membesarkan BUMD milik pemkot sendiri.

Dia menerangkan bahwa BPR Surya Artha Utama adalah bank milik Pemkot Surabaya.

Dikatakan, Wali Kota Surabaya sebelum melakukan cuti kampanye sudah memberikan penyertaan modal kepada BUMD dalam bidang perbankan ini agar dapat melaksanakan penugasan dari Pemkot Surabaya untuk memutus mata rantai praktik rentenir di tengah masyarakat melalui serangkaian program kredit lunak dengan agunan perwakilan kelompok.

Keputusan penunjukan Bank Jatim sebagai penyalur gaji PPPK, kata dia, juga dilakukan saat wali kota sedang melalukan cuti kampanye, tentu publik akan menilai ada anomali kebijakan.

"Di satu sisi ada penyertaan modal sebagai bentuk komitmen menguatkan dan menghidupkan BUMD yang dimiliki, di sisi lain lini bisnis BUMD tersebut tidak mendapat dukungan," tuturnya.

Wakil rakyat ini berharap keputusan tersebut ditinjau ulang, atau setidaknya menunggu wali kota dan wakil wali kota selesai melakukan cuti dan bertugas kembali.

Hal ini mengingat menjaga dan menguatkan BUMD adalah komitmen semua, apalagi BUMD adalah akselerator pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, Pemkot Surabaya tidak memiliki saham yang besar dalam Bank Jatim serta tanggung jawab untuk membesarkan bank tersebut karena lebih banyak terletak pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, BPR SAU saham sepenuhnya menjadi milik Pemkot Surabaya.

"Semestinya pejabat pemkot bijak dan tahu, mana kewajiban yang harus didahulukan. Kalau BPR SAU besar, penugasan pemkot melalui serangkaian program dan CSR kepada masyarakat juga terbuka lebar," ujarnya.

Menyinggung mengenai minimnya anjungan tunai mandiri (ATM) yang dimiliki oleh BPR SAU, dia mengatakan bahwa dalam rapat panitia khusus LKPJ Wali Kota 2023 pihaknya sudah mendorong tambahan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkot Surabaya untuk memperluas program dan peningkatan teknologi perbankan. Selain itu, juga menambah lokasi ATM di beberapa sudut Kota Surabaya.

"Ini juga kewajiban yang harus dilakukan oleh BPR SAU agar nasabah dapat kemudahan fasilitas perbankan," ucapnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan