Mengenal Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Sajakah?

Mengenal Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Sajakah?-foto :tangkapan layar-

Untuk bisa mendapatkan layanan operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus terlebih dahulu melalui Faskes tingkat pertama. Setelah diperiksa dan dinyatakan memerlukan tindakan operasi, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rujukan ini menjadi syarat penting untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pasien untuk memenuhi persyaratan klaim operasi, yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Faskes pertama, serta surat keterangan sakit dari dokter rumah sakit.

Tanpa adanya dokumen-dokumen ini, klaim BPJS Kesehatan tidak dapat diproses.

BPJS Kesehatan menjadi salah satu solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan operasi dengan biaya yang lebih terjangkau.

Namun, memahami prosedur, cakupan layanan, dan persyaratan yang diperlukan sangat penting agar tidak ada kesalahan dalam proses klaim. Dengan mengikuti alur yang tepat, peserta BPJS Kesehatan dapat mendapatkan manfaat maksimal dari program ini, terutama ketika harus menjalani operasi besar.

Tag
Share